Selasa, 20 Agustus 2019

Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020



Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
                  
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur Alhamdulillah, proses pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah tuntas dilakukan dan saat ini dapat dirilis. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 digunakan untuk pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Terdapat beberapa pembaruan yang penting pada versi baru ini, di antaranya yang signifikan yaitu perubahan dan pembaruan pada menu sarana dan prasarana dengan isian lebih terperinci pada data tanah, bangunan, data ruang, serta data alat, angkutan, dan buku. Kemudian pada data Peserta Didik dan PTK terdapat penambahan atribut Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Keamanan data ditingkatkan melalui peningkatan metode keamanan pada password pengguna. Semua perubahan dan pembaruan merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah menggunakan database versi baru, untuk itu secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2019.e) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2020, akan tetapi harus melakukan install ulang terlebih dahulu. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).

 Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020
  1. [Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
  2. [Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
  3. [Pembaruan] Perubahan metode keamanan pada password
  4. [Pembaruan] Perubahan alur penginputan sanitasi
  5. [Pembaruan] Pemutakhiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
  6. [Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
  7. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK dan NUKS pada GTK
  9. [Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
  10. [Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
  11. [Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
  12. [Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
  13. [Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
  14. [Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
  15. [Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku
  16. [Pembaruan] Penambahan pengisian NJOP setiap Tahun Ajaran baru pada Menu Tanah
  17. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilan grouping berdasarkan jenis prasarana pada Menu Ruang dan Alat
  18. [Pembaruan] Penambahan fitur Tampilkan dan Sembunyikan pada Menu Ruang dan Menu Alat untuk mempermudah pengisian Operator Sekolah
  19. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor pada Menu GTK
  20. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
  21. [Pembaruan] Integrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik
  22. [Pembaruan] Kelulusan bersama siswa tingkat akhir, 6, 9, 12 dan 13
  23. [Pembaruan] Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK
  24. [Pembaruan] Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH
  25. [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut
  26. [Pembaruan] Penyesuaian Jumlah Jam Mengajar max pada struktur Kurikulum SLB
  27. [Pembaruan] Perubahan bisnis proses penambahan jurusan/kompetensi keahlian oleh SMK
  28. [Pembaruan] Penambahan Referensi Status kepegawaian PPPK dan PPNPN untuk di tabel PTK.

Selanjutnya kepada segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah agar segera menugaskan Operator Aplikasi untuk melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dan melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Berdasaran Juknis BOS Reguler (Permendikbud No. 3 Tahun 2019) Penetapan  alokasi BOS Reguler  tiap  Sekolah  didasarkan  pada data  hasil batas  waktu  akhir pendataan (cut off) Dapodik. Data pre-cut off akan diambil pada tanggal 30 September 2019 untuk verifikasi data program BOS Reguler. Cut off Dapodik untuk program BOS Reguler akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
A. Deskripsi Perubahan

DOWNLOAD DAPODIK 2020
PANDUAN DAPODIK 2020



Sabtu, 18 Agustus 2018

Rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019


Yth. Bapak/Ibu
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Telah menjadi agenda rutin bahwa setiap pergantian tahun ajaran di sekolah juga akan diikuti dengan pergantian versi Aplikasi Dapodikdasmen versi baru. Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen yang dilakukan secara terus-menerus merupakan upaya untuk selalu meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk mengakomodasikan regulasi yang berlaku, di antaranya aturan yang baru terbit pada tahun 2018 seperti Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Pembaruan juga dilakukan untuk menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasemen versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran 2018/2019 sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini bertepatan dengan peringatan Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dimana terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Sejak dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 ini, maka Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2018.b patch 1 dan patch 2) dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.

Secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 telah menggunakan database yang baru, oleh karenanya Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2017b patch 1 dan patch 2) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2019, akan tetapi harus melakukan install ulang dan registrasi ulang. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER dan tidak ada versi UPDATER.
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019:

  1. [Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum 2013 Revisi
  2. [Pembaruan] Penamaan siswa dengan huruf kapital di awal kata
  3. [Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK)
  4. [Pembaruan] Penambahan referensi Kepanitiaan Sekolah
  5. [Pembaruan] Penambahan referensi tugas tambahan Bendahara BOS
  6. [Pembaruan] Migrasi hasil integrasi PPDB ke dalam database Dapodikdasmen
  7. [Pembaruan] Proses kelulusan bersama untuk siswa tingkat akhir
  8. [Pembaruan] Penambahan peringatan dini saat penghapusan data yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru
  9. [Pembaruan] Penambahan dan mengkadaluarsakan (meng-expired-kan) referensi tugas tambahan guru
  10. [Pembaruan] Penambahan referensi prasarana: lapangan, kantin dan lapangan parkir
  11. [Pembaruan] Penyatuan Database Dikdas dan Database Dikmen
  12. [Pembaruan] Mewajibkan sekolah memilih Kurikulum 2013 untuk rombongan belajar dengan tingkat 1, 7 dan 10 di semua jenjang
  13. [Pembaruan] Panambahan tabulasi pada Menu Validasi Lokal untuk mengecek referensi yang terikat dengan data sekolah, GTK, Peserta Didik, Sarpras dan Rombel
  14. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk mengecek jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik
  15. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk peserta didik SD yang berumur di bawah 5 tahun 6 bulan terhitung dari tanggal 01 Juli 2018
  16. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status invalid untuk semua TMT pada rincian GTK jika selisih tanggal lahir < 15 tahun dari TMT tersebut
  17. [Pembaruan] Penambahan fitur web service untuk digunakan oleh aplikasi selain Dapodikdasmen guna kepentingan sekolah
  18. [Perbaikan] Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik
  19. [Perbaikan] Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus)
  20. [Perbaikan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana
  21. [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi
  22. [Perbaikan] Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)

Proses tarik dan tambah data peserta didik dapat dilakukan pada laman yang baru, yaitu laman Kelola Data Sekolah. Laman Kelola Data Sekolah dapat diakses pada alamat berikut (Klik Disini). Panduan penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen dan Laman Kelola Data Sekolah telah dideskripsikan pada Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 (terlampir).
Untuk itu kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodik untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2018/2019.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,
KERJA KITA, PRESTASI BANGSA
Admin Dapodikdasmen


Sabtu, 03 Maret 2018

Alamat Masuk Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK)

Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan(DHGTK) akan resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan dituangkan dalam juknis tunjangan profesi sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran tunjangan profesi dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun kepada guru-guru.



Pilih salah satu dari link Dibawah ini...cari yang menurut anda paling lancar


Http://223.27.144.196
Http://223.27.144.195:2017
Http://223.27.144.195:7000
Http://118.98.166.188